Tidak Lama Lagi Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tamperan Jilid 2

    Tidak Lama Lagi Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tamperan Jilid 2

    PACITAN - Kasus tindak pidana korupsi Tamperan yang menyebabkan kerugian Negara Rp. 2, 4 miliar diyakini tidak hanya melibatkan dua terdakwa yang sudah ditahan. Kejaksaan Negeri Pacitanpun memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribuan menyatakan setelah membedah kasus ini secara lebih mendalam yang bersumber dari anggaran Provinsi Jatim tahun 2021 ini ada persekongkolan yang melibatkan beberapa orang.

    “Kemungkinan setelah dua tersangka baru di tetapkan, masih ada kemungkinan nantinya ada tersangka berikutnya.” kata Kasi Pidus Ratno Timur Pasaribu SH saat di konfirmasi Kamis 30 November 2023 di ruang Pidsus.

    Kamis 30 November 2023 kembali Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana sebagai saksi. Pemeriksaan di gelar diruang pidsus di mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

    “Belum belum menemukan peran sebagai apa cuma baru akan menetapkan tersangka yang harus di kejar pertanggungjawaban hukumnya tiap tiap lain diluar konsultan dan pelaksana. Sekarang masih sebagai saksi, komitmen ppk saat itu uang bisa keluar dari kas Negara kalau tidak ada keterlibatan ppk tidak mungkin.” jelasnya.

    Dari keterangan dua saksi mahkota terdakwa sebelumnya, bukti sudah mengarah yang nama tersangka baru tersebut sudah ada didalam putusan perkara terpidana sebelumnya inisial M dan V akan menyusul dua terpidana sebelumnya.


    Untuk menetapkan dua tersangka baru dalam persekongkolan dugaan korupsi tamperan jilid 2 kali ini, Kejaksaan Negeri Pacitan sudah memanggil 41 saksi mengerucut ke 6 saksi dan dari 6 saksi tersebut mengarah ke dua saksi yang bakal ditetapkan tersangka.

    “Tanggal 12 Desember 2023 tepat di Hari Anti Korupsi, mudah mudahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan tamperan jilid 2 ini bisa kita lakukan penetapan.” tutupnya. (Tim) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pacitan Cek Jalur Pacitan - Ponorogo,...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Perkara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami