Puncak Kemarau, Polres Pacitan Salurkan 120 Ribu Liter Air Bersih kepada Warga

    Puncak Kemarau, Polres Pacitan Salurkan 120 Ribu Liter Air Bersih kepada Warga

    PACITAN - Polres Pacitan kembali menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 120 ribu liter kepada warga yang terdampak kekeringan. 

    Penyaluran air bersih menyasar tiga kecamatan, yakni Donorojo, Pacitan dan Kebonagung. 

    Kekeringan ini merupakan dampak dari kemarau panjang disertai El Nino. Kegiatan bakti sosial ini sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. 

    "Begitu laporan masuk, kami langsung suplai air bersih. Sesuai informasi, kekeringan sudah sejak awal Juli lalu, " kata Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat di lokasi, Rabu (9/8/2023). 

    Menurut dia, penyaluran air ini sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang memang sangat membutuhkan. 

    Sebab, diketahui sudah sebulan belakangan warga kesulitan mengakses air bersih. Bahkan bak penampungan tadah hujan milik warga mengering.

    "Di sini tak ada sungai, tadi katanya ada luweng bawah tanah. Bantuan air bersih kali ini, kami kerahkan 20 unit mobil tangki, " terang AKBP Wildan. 

    Sejumlah warga pun terlihat antusias menyambut bantuan air bersih yang digagas Polres Pacitan tersebut. Warga secara tertib mengantri mengambil jatah air bersih dengan berbagai wadah, seperti ember dan jeriken. 

    "Satu bulan lebih kami kesulitan mendapatkan air bersih. Bantuan ini sangat membantu untuk mencukupi kebutuhan, terutama buat minum. Terima kasih Kapolres, " ujar warga RT 01/RW 12 Dusun Glonggong, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Suparno (50). 

    Bantuan air bersih dari Polres Pacitan itu akan disalurkan secara bertahap dan rutin di beberapa tempat yang berbeda selama musim kemarau panjang. (*)

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pacitan Apresiasi Masyarakat Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Limo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami